Surat Edaran THR & Bonus Driver Ojol Diumumkan Hari Ini: Berita Terbaru!

by -10 Views

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan mengumumkan keputusan resmi berupa Surat Edaran (SE) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan swasta, BUMN, BUMD, hari ini. Selain itu, bonus hari raya (BHR) juga akan diberikan kepada pengemudi ojek online hingga kurir. Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemberian bonus hari raya kepada aplikator, dan aturan resmi terkait hal ini akan diumumkan besok. Diskusi panjang dilakukan sebelum pengambilan keputusan ini, dengan Kemenaker berusaha mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak terkait. Bonus bagi pengemudi dan kurir ojek online harus diberikan dalam bentuk uang tunai, sesuai dengan tingkat keaktifan driver tersebut. THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD diminta diberikan paling lambat 7 hari sebelum idul fitri, dengan besarannya diatur melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Yassierli akan mengumumkan SE THR dan BHR hari ini pukul 15.00 WIB di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta Selatan.

Source link