Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Pernyataan tersebut disampaikannya di Istana Negara, di mana ia mengingatkan bahwa ‘Tukin 100%’. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan pemerintah daerah. Sementara pensiunan akan menerima THR berdasarkan jumlah pensiun bulanan.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Total 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat selama periode liburan Eid, memberikan diskon pada tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.