Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh seorang selebgram wanita bernama Luly Athasyia atau lebih dikenal dengan nama Tasyi Athasyia (33) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta. Laporan tersebut berawal ketika Tasyi dituduh melakukan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang berujung pada kebangkrutan bisnis tersebut. Hal ini terjadi setelah akun media sosial TiktTok @sxxxx dan @bxxxx menuduh Tasyi melakukan ‘black campaign’ pada 6 Maret 2025. Menurut keterangan pelapor, Tasyi memberikan ulasan produk UMKM tanpa maksud untuk merugikan bisnis tersebut. Laporan yang diajukan oleh Tasyi terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, Tasyi merujuk pada Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Tasyi juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan komentar negatif, serta tautan video. Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering membuat ulasan produk makanan, sementara saudara kembar Tasya Farasya terkenal sebagai konten kreator make up kecantikan.
Polda Metro Jaya Tinjau Laporan Selebgram Tasyi Athasyia Terkait UU ITE
