Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk mereka yang berada di pusat maupun di daerah, mencakup pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 ini juga mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja bagi ASN. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Lebaran.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti tentang tingginya mobilitas masyarakat selama liburan Lebaran. Untuk itu, pemerintah telah mengambil berbagai langkah, seperti menurunkan harga tiket pesawat minimal 13-14% selama periode liburan Idul Fitri, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan berbagai insentif seperti THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Ini semua dilakukan guna membantu masyarakat merayakan lebaran dengan lebih nyaman.