Kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan pengusaha batu bara. Mulai 1 Maret 2025, eksportir batu bara diwajibkan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Namun, beberapa pembeli dari China mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap harganya lebih tinggi daripada pasar global.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, telah mengakui bahwa pemerintah telah mendengarkan masukan dari para pelaku usaha batu bara dalam suatu diskusi. Meskipun respon terhadap kebijakan baru ini beragam, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakannya dan akan melakukan evaluasi dalam implementasinya.
Yuliot juga mencatat bahwa protes dari pengusaha terhadap kebijakan yang baru adalah hal yang wajar, namun pemerintah tetap akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Meskipun demikian, penegakan kebijakan baru ini tetap akan dilakukan sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.