Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini menggelar sidang tuntutan terkait kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang tuntutan ini akan dimulai pukul 09.00 WIB. Arin menegaskan bahwa sidang akan berjalan terbuka untuk umum, memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan.
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman akan memimpin sidang tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani kasus ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang berada di lokasi kejadian penembakan bos rental mobil. Namun, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena Nengsih sedang sakit. Saksi lain, Ramli, batal dihadirkan karena sedang menjalani perawatan akibat luka-luka dari penembakan.
Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran terkait pasal pembunuhan berencana. Terdakwa dalam kasus ini adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Proses persidangan diharapkan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga pihak media dan masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan kasus ini.