Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka dengan penuh harap. Dengan informasi yang jelas ini, diharapkan pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih teratur dan mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Tindakan Prabowo Subianto ini disambut positif oleh banyak pihak yang telah menunggu kepastian terkait tunjangan libur mereka. Semoga pemberian kepastian ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Holiday Allowance Disbursement Deadline Before Eid Al-Fitr
