Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, merasa puas dengan tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan dari anggota TNI AL dalam sidang di Pengadilan Militer. Dua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, anggota TNI AL, dituntut pidana penjara seumur hidup dan pemecatan, sedangkan terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan pemecatan. Keluarga korban menunggu putusan akhir dari hakim Pengadilan Militer untuk mengetahui keadilan. Restitusi yang harus dibayarkan kepada keluarga korban juga telah ditentukan oleh pengadilan. Agam menyebut bahwa mereka akan menerima permintaan maaf setelah kasus ini selesai. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil akan dilanjutkan di Pengadilan Militer. Hakim dan jaksa yang menangani perkara ini juga telah ditunjuk.
Anak Bos Rental Puas Penembak Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup
