Buron Manajer Ditangkap: Penipuan Ratusan Juta Bogor

by -354 Views

Seorang manajer purchasing berinisial QA (39) akhirnya ditangkap setelah diduga menyelewengkan dana perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini berawal dari transaksi pembelian pendingin ruangan untuk FTL Gym, namun berujung pada laporan polisi, pelarian, dan penangkapan di wilayah Cikupa, Tangerang.

Modus pembelian AC yang berujung penggelapan

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp362,45 juta. Laporan polisi terkait kasus ini lebih dulu masuk pada 26 September 2024.

QA diketahui bekerja di CV Lebih Baik Dari Citra. Dalam tugasnya, ia seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym dengan nilai total Rp508 juta. Namun, dalam prosesnya, QA diduga memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengalihkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT.

Uang sudah masuk, barang tak sesuai pesanan

Setelah dana ditransfer perusahaan, pelaku ternyata hanya membeli 20 unit AC dengan nilai Rp146 juta untuk FTL Gym. Sisa uang sebesar Rp362,45 juta tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi. Dari titik inilah kerugian perusahaan muncul dan kasus ini kemudian dibongkar penyidik.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Aditya, menyebut QA sempat melarikan diri setelah menerima dana tersebut. Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang di Cikupa, Tangerang.

Dokumen palsu dan rekening istri jadi barang bukti

Sejumlah dokumen turut diamankan penyidik sebagai barang bukti, di antaranya surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia yang diduga palsu, surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, serta mutasi rekening bank.

Atas perbuatannya, QA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini sekaligus membuka cara lama yang masih kerap dipakai pelaku kejahatan jabatan: memanfaatkan kepercayaan perusahaan, lalu mengubah alur pembayaran sebelum barang benar-benar diterima sesuai pesanan.