Polisi masih terus mengejar pelaku lain dengan inisial IM dalam kasus penjambretan kamera milik warga asal Prancis, Marion Marie, yang terjadi di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara pada Rabu (5/3). Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menyatakan bahwa selain tiga pelaku yang sudah ditangkap, yaitu UTA, AP, dan TM, juga terdapat empat penadah dengan inisial SG, BD, FH, dan ADP.
Pelaku IM diketahui mencekik kamera korban yang tergantung di tubuh korban menggunakan kedua tangannya. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku tersebut. Semua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penadahan.
Setelah penangkapan semua pelaku dan pemulihan kamera korban, kasus ini semakin terang. Kamera korban yang bernilai puluhan juta rupiah akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Prancis untuk mengembalikan kamera tersebut kepada pemiliknya.
Pihak berwenang juga telah melakukan rekonstruksi kejadian agar korban dapat segera pulang ke Prancis. Proses hukum akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah reka ulang selesai. Sebelumnya, tiga pelaku dengan inisial UTA, AP, dan TM, ditangkap di wilayah Muara Baru dan Penjaringan dengan barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai, pisau, dan lainnya. Kepolisian terus berupaya menyelesaikan kasus ini untuk memberikan keadilan kepada korban.