Pemeriksaan Polisi Eks Pengacara Anak Bos Prodia: Durasi 4 Jam

by -8 Views

Mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas tersangka dimulai pukul 14.30-18.30 WIB. Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa EDH tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Kasus ini melibatkan EDH sebagai mantan pengacara yang terlibat dalam penggelapan di Jakarta Selatan pada April 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi serta saksi ahli. EDH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan.asyarakat juga diinformasikan bahwa EDH mangkir dari pemeriksaan sebelumnya tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik mengirim surat panggilan kedua untuk pemeriksaan selanjutnya di ruang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, EDH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan bukti yang ada. Dirinya juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap EDH merupakan hasil dari penelitian yang cermat oleh tim penyidik dan pemeriksaan saksi ahli.

Source link