Tiga pria berinisial UTA, AP, dan TM ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga menjambret warga Prancis, Parent Marion Marie, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah kejadian tersebut, di mana Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Pelaku-pelaku tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Korban jambret itu, Marion Parent, kehilangan kamera dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Meskipun korban mengalami trauma dan masih belum bisa memastikan jumlah pelaku yang menjambretnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai, dan pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut. Upaya penangkapan dilakukan dengan kerjasama antara Polres dan Polsek setempat, yang berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Muara Baru dan Penjaringan setelah melakukan pemantauan dan olah TKP. Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya keamanan dan kewaspadaan di sekitar area pelabuhan untuk mengurangi risiko tindak kejahatan.