Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto pada Rabu (12/3). Keterangan tersebut disampaikan oleh Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta. Proses sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025 setelah pihak pengadilan menerima berkas perkara dari kejaksaan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Hakim yang akan memimpin sidang kasus ini adalah Arief Budi Cahyono. Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis berusia 16 tahun, FA, pada 22 April 2024. Korban diketahui meninggal dunia setelah terlibat dalam prostitusi online dengan kedua tersangka. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya telah ditetapkan. Selain itu, kasus ini juga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam kasus pemerasan yang kembali mencuat.
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia oleh PN Jaksel
