Pada hari Selasa, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (43) di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat atas kasus pencurian telepon seluler kepada korban berinisial HS yang sedang tertidur di sebuah kontrakan di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan terekam melalui kamera CCTV yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat pria berpakaian abu-abu dengan corak hitam mencoba mencuri telepon seluler korban yang sedang tertidur. Korban tersadar dan berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora dan tim melakukan penyelidikan yang mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kasus ini menjadi salah satu dari lima kasus pencurian telepon seluler yang terjadi saat itu, menunjukkan pentingnya kesadaran keamanan bagi masyarakat.