Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya: Berita Terbaru

by -342 Views

Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan ini menandai babak baru dalam proses hukum yang kini memasuki tahap pendalaman perkara dan pemberkasan oleh penyidik.

Ditahan 20 Hari untuk Pendalaman Kasus

Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Dalam periode tersebut, penyidik disebut akan melengkapi berkas serta mengurai rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. Langkah penahanan itu diambil setelah pemeriksaan dinyatakan cukup untuk kepentingan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan Berlangsung Panjang

Dalam pemeriksaan, Nikita Mirzani menghadapi 109 pertanyaan dari penyidik. Sementara itu, asistennya, IM, menjawab 99 pertanyaan. Jumlah pertanyaan yang cukup banyak menunjukkan penyidik tengah menelusuri detail peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Jeratan Pasal yang Disangkakan

Keduanya dipersangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan konstruksi pasal tersebut, perkara ini tidak hanya berhenti pada dugaan ancaman dan pemerasan, tetapi juga menyentuh aspek aliran dana yang ikut diperiksa dalam proses penyidikan.

Kasus ini masih berada di bawah penanganan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, yang kini melanjutkan proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan IM berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Source link