Polda Metro Jaya telah resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut. Penyidik telah menjatuhkan penahanan terhadap keduanya sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku. Dalam pemeriksaan, Nikita Mirzani dihadapkan pada 109 pertanyaan sementara asistennya, IM, dihadapkan pada 99 pertanyaan. Mereka dipersangkakan dengan berbagai pasal termasuk pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang dijalani oleh Nikita Mirzani dan asistennya terkait kasus tersebut.
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asistennya: Berita Terbaru
