Pengumuman Batalkan Pembayaran THR Pegawai Swasta Hari Ini

by -351 Views

Pengumuman soal tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta yang semula dijadwalkan hari ini, Rabu (5/3/2025), resmi ditunda. Pemerintah memutuskan menahan agenda tersebut setelah banjir yang melanda Bekasi dinilai membuat suasana belum tepat untuk membahas kebijakan yang berkaitan dengan THR. Meski begitu, penundaan ini tidak berarti pembahasan dihentikan, karena pemerintah memastikan surat edaran THR tetap akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Alasan Pengumuman THR Ditunda

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan, atau Noel, menyampaikan bahwa situasi banjir di Bekasi menjadi alasan utama penundaan. Menurut dia, pemerintah menilai kondisi saat ini belum memungkinkan untuk menggelar pengumuman tersebut, meskipun materi yang disiapkan sebenarnya hanya berkaitan dengan surat edaran THR.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penundaan bersifat teknis dan situasional. Pemerintah, kata Noel, tetap akan melanjutkan agenda pengumuman dalam waktu dekat setelah kondisi dinilai lebih memungkinkan.

Aturan THR Swasta dan Ojek Online Masih Disiapkan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyampaikan rencana pemerintah untuk merilis aturan terkait pemberian THR bagi pegawai swasta. Di sisi lain, kebijakan berupa imbauan THR untuk pengendara ojek online juga disebut akan diterbitkan pada akhir pekan ini.

Dengan demikian, dua skema kebijakan tersebut masih berada dalam tahap finalisasi pengumuman. Pemerintah belum mengubah substansi aturannya, hanya menyesuaikan waktu penyampaian karena mempertimbangkan situasi di lapangan.

Pengumuman Menunggu Waktu yang Lebih Tepat

Meski jadwal hari ini batal, sinyal yang disampaikan pemerintah tetap sama: surat edaran THR akan segera keluar. Publik kini tinggal menunggu kepastian waktu rilis, terutama karena kebijakan ini selalu menjadi perhatian besar bagi pekerja swasta menjelang Lebaran.

Selengkapnya dapat disaksikan dalam video yang tersedia di artikel ini. Source link