Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK: Korban Ribuan

by -7 Views

Penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan menggunakan data palsu telah diungkap oleh Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari tujuh orang yang memanipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) orang lain secara ilegal. Mereka menggunakan data tersebut untuk mengaktivasi kartu SIM yang kemudian dijual melalui berbagai platform. Setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat, polisi menangkap tersangka pertama, ASY, di Jakarta Utara. Selanjutnya, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin sindikat, TBM, yang membeli data pribadi orang lain lewat Facebook. Mereka semua dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang informasi elektronik dan administrasi kependudukan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp12 miliar. Selama operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, kartu SIM, dan handphone. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya melindungi data pribadi kita dari penyalahgunaan dan tindakan ilegal lainnya.

Source link