Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa keputusan hakim praperadilan sebelumnya memberikan ruang bagi mereka untuk mengajukan kembali dua gugatan praperadilan di Jakarta. Ronny juga menegaskan bahwa pihaknya optimis dalam mengajukan kembali gugatan tersebut karena praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara.
Praperadilan ini diharapkan menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan. Ronny menekankan pentingnya agar penetapan tersangka didasarkan pada rasionalitas hukum dan bukan sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik. Dia juga berharap bahwa praperadilan ini dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Hasto Kristiyanto.
Permohonan praperadilan terbagi dalam dua gugatan yang pertama terkait status suap dan yang kedua terkait kasus perintangan penyidikan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sebagai tersangka pada Senin. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan praperadilan terhadap status tersangka Hasto Kristiyanto dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan seorang advokat untuk melobi anggota KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto telah mengaku dicecar 52 pertanyaan oleh penyidik KPK dan PDIP juga meminta agar kader menjaga marwah Megawati dari upaya mengguncang partai.