Kurator dari Pengadilan Niaga telah memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan berkonsultasi langsung dengan tim kurator Sritex. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa tindakan yang diambil akan selalu berdasarkan hukum. Meskipun pihak Kemnaker dan manajemen telah berusaha maksimal untuk menghindari PHK, kurator Pengadilan Niaga memutuskan langkah tersebut, sehingga pemerintah akan memastikan hak-hak buruh terjamin.
Kementerian Ketenagakerjaan menjamin bahwa buruh yang terkena PHK akan menerima pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah juga berkomitmen untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak buruh dalam situasi ini. Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru bagi karyawan yang terkena PHK dari PT Sritex. Putusan Pengadilan Niaga telah menunjuk tim kurator untuk mengelola proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk, termasuk proses PHK terhadap karyawan.
Tim kurator akan menangani beberapa anak perusahaan dari Sritex sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam surat pernyataan tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator memberitahukan bahwa PHK telah terjadi sejak tanggal tersebut. Selain itu, pemerintah telah memastikan akan bekerja sama dengan manajemen PT Sritex untuk menjamin hak-hak karyawan yang terkena PHK. Penjelasan terperinci mengenai proses PHK dan jaminan hak-hak buruh akan terus diupdate oleh pemerintah melalui berbagai sumber informasi terpercaya.