Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara untuk memberikan sumbangan kepada pemerintah. Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu sangat penting karena adanya sanksi bagi yang melalaikannya. Biasanya, pelaporan SPT Tahunan Badan dimulai dari awal tahun hingga tanggal 30 April, sedangkan untuk SPT Tahunan Pribadi dibuka dari awal tahun hingga 31 Maret. Sistem perpajakan self assessment di Indonesia memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka sendiri. Namun, masih ada wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya.
Tidak melaporkan pajak dapat berakibat pada sanksi administratif dan bahkan pidana. Sanksi administratif termasuk denda dan peningkatan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada berbagai denda yang dikenakan tergantung pada jenis SPT yang tidak dilaporkan. Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak atau secara online. Jumlah pelaporan SPT Pajak Penghasilan untuk tahun tertentu tercatat meningkat sekitar 3,73% dari tahun sebelumnya. Meskipun ada sistem baru, yaitu Coretax, namun pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan e-Filing hingga tahun berikutnya.