Kuasa Hukum Ditangkap dalam Kasus Penggelapan Aset Robot Trading

by -12 Views

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Jakarta, di mana seorang kuasa hukum dengan inisial OS telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan aset korban kasus “Robot Trading Fahrenheit” bersama terdakwa HS. Informasi ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan pada hari Jumat. Pada awalnya, OS hanya diperiksa sebagai saksi, namun setelah mendapat bukti yang cukup, pihak Kejati DKI Jakarta menetapkannya sebagai tersangka. Sekaligus, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berinisial AZ juga terlibat dalam kasus yang sama dengan terdakwa HS. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada tanggal 27 Februari. Kasus ini berawal dari eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” senilai Rp61,4 miliar pada tanggal 23 Desember 2023. Para kuasa hukum korban yang seharusnya mewakili kepentingan korban, yakni BG dan OS justru terlibat dalam rencana untuk menggelapkan dana. Selain AZ, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, BG sedang menjalani pemeriksaan, sementara AZ telah ditahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap AZ adalah Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk kuasa hukum BG, pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dengan perkembangan kasus ini, keadaan semakin kompleks dan upaya penegakan hukum tentu harus terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Source link