Pada Selasa (25/2/2025), Muhamad Haniv, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, diresmikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa Haniv diduga menerima gratifikasi senilai Rp804 juta terkait penyelenggaraan fashion show anaknya, Feby Paramita. Total gratifikasi yang dikaitkan dengan Haniv mencapai Rp21,5 miliar, berasal dari berbagai sumber, termasuk dana sponsorship acara, transaksi valuta asing, dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat.
Haniv diduga memanfaatkan jabatannya pada tahun 2016 untuk kepentingan pribadi dan mendukung usaha anaknya. Total aset yang dilaporkan oleh Haniv pada 2021 mencapai Rp19,98 miliar, termasuk tanah, bangunan, alat transportasi, dan aset likuid. Aset terbesarnya adalah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp8.576.815.000.
Di antara aset yang dimiliki Haniv adalah beberapa kendaraan mewah berbagai merek terkenal seperti Toyota, BMW, dan Mercedes-Benz. Kendaraan termahal dalam daftar asetnya adalah BMW Sedan tahun 2014 senilai Rp500 juta. Selain itu, Haniv juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp721 juta dan dana tunai serta aset likuid lebih dari Rp2,3 miliar.
Total kekayaan Haniv pada 2021 mencapai Rp19.989.523.000 tanpa mencantumkan adanya utang. Kasus gratifikasi yang melibatkan Haniv telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan publik, menimbulkan banyak pertanyaan tentang kekayaannya yang signifikan bersamaan dengan jabatannya di institusi pajak.