Pemerintah siap mempercepat pencairan Tunjangan Hari Tua (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pada kuartal I tahun 2025. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disalurkan pada bulan Maret 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Proses pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, biasanya THR bagi ASN akan dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri pada akhir Maret atau awal April 2025, ASN diharapkan akan menerima THR sekitar tanggal 17-20 Maret 2025.
Pada tahun 2024, pemerintah memberikan THR sebesar 100% untuk para ASN termasuk PNS, P3K, TNI, dan Polri. Komponen THR terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok beserta tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan.
Gaji pokok merupakan salah satu komponen THR yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% pada tahun 2025. Besaran gaji pokok PNS berbeda-beda tergantung golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV. Di samping gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari THR yang diterima oleh PNS dan pekerja swasta.
Tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja merupakan komponen THR yang penting bagi PNS dan pekerja swasta. Besaran tunjangan pangan dan tunjangan jabatan berbeda-beda tergantung pada golongan dan status pegawai. Pemerintah akan mengatur pencairan THR dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kesejahteraan para ASN dan pekerja swasta.