Berdasarkan laporan dari Polres Metro Jakarta Selatan, omzet penjualan ayam gelonggongan yang dilakukan oleh pelaku bernama SY di Pasar Kebayoran Lama mencapai 10 juta per hari. Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa pelaku mampu memotong dan menjual 100 hingga 200 ekor ayam potong dengan harga bervariasi mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Motif dari pelaku menjalankan bisnis ayam gelonggongan ini adalah untuk mencari keuntungan, dimana keuntungan yang diperoleh mencapai 20 hingga 30 persen dari berat normal ayam dan ditambah harga eceran tertinggi.
Pelaku telah berbisnis sejak tahun 2021 dan belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Dia mengakui peranannya sebagai pekerja yang memotong, menyuntik, dan menjual ayam. Polisi menangkap pelaku ini dalam rangka operasi satuan tugas pangan menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika ada penambahan pelaku lainnya.
Dalam tindakan tersebut, Polisi menyita ayam potong yang belum disuntik atau sudah disuntik, serta alat-alat seperti kompresor, galon, dan selang yang dimodifikasi untuk menyuntikkan air ke dalam ayam. Pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyelidikan pada Februari 2025.