Saksi Ajat Akui Berniat Lakukan Penggelapan Mobil: Kasus Terdakwa

by -10 Views

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saksi kasus penembakan bos rental mobil, Ajat Supriatna (29), mengakui bahwa ia sebenarnya sudah berniat untuk melakukan penggelapan mobil kepada terdakwa anggota TNI AL sejak awal. Ajat menegaskan hal ini saat ditanya oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Ia juga menjelaskan bahwa kejadian pertama kali terjadi pada bulan Juli 2024 di rental lain, yaitu saat ia menyewa Mobil Honda Brio dari CV Makmur Jaya Rental Mobil milik korban yang telah meninggal, Ilyas.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, juga mengungkapkan peran tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan tersebut. Mereka adalah terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Gori menjelaskan bahwa perkaranya bermula pada 26 Desember 2024, ketika Rafsin memesan mobil kepada Akbar dengan kondisi hanya STNK tanpa BPKB karena ia hanya memiliki uang Rp50-60 juta.

Akbar kemudian meminta bantuan kepada Bambang untuk mencarikan mobil tersebut. Bambang lalu menghubungi tetangganya di Lampung Utara, Hendri, yang mengenal Isra dan Ajat Supriatna. Ajat pun menyewa mobil Honda Brio dan menawarkannya kepada Bambang melalui Hendri. Bambang sepakat membeli mobil itu dengan harga Rp55 juta. Adapun ketiga terdakwa, selain didakwa atas penadahan, Bambang dan Akbar juga didakwa atas pelanggaran pasal pembunuhan berencana.

Kasus penembakan bos rental mobil ini melibatkan tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Mereka didakwa karena penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2 Januari 2025. Kesaksian dari Ajat Supriatna menjadi salah satu bukti yang menjadi bagian dari persidangan ini yang terus berlangsung.

Source link