Penemuan Ekstasi dan Jaringan Pekanbaru: Insight Menjanjikan

by -10 Views

Pada Rabu (5/2), masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang sering digunakan untuk transaksi narkotika. Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba antar provinsi yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 14 ribu pil ekstasi dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat. Dua orang tersangka ditangkap, yaitu WI (30) dan AS (45), dengan 13.000 butir ekstasi berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo disita. Pihak kepolisian masih memburu tiga tersangka lainnya dengan inisial MA, RT, dan FL.

Berawal dari laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Mereka berhasil menangkap WI, yang juga ditemukan membawa 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex. Pengungkapan kasus semakin berkembang hingga ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, di mana ditemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam amplifier. Setelah interogasi, WI mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS.

AS akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, setelah mengakui perannya sebagai kurir narkotika dari Pekanbaru ke Jakarta atas perintah seseorang bernama MB. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. Tindakan ini merupakan upaya kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Source link