Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC), VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan oleh Kejagung yang sebelumnya melibatkan keduanya sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa perkembangan penyidikan ini terjadi setelah ditemukan fakta baru dan alat bukti tambahan. Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan dan proses penyidikan, kedua tersangka dinyatakan sehat jasmani dan rohani, lalu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan. Kasus yang melibatkan MK dan EC meliputi pembelian produk kilang dengan harga yang tidak wajar, penggunaan metode yang melawan hukum dalam impor produk kilang, serta terlibatnya dalam markup kontrak pengiriman. Perbuatan para tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
Duduk perkara atas kedua tersangka baru tersebut menunjukkan pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur tata kelola bahan bakar minyak. Proses penyelidikan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan menindak pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara. Abdul Qohar menekankan pentingnya menjaga kepatuhan hukum dan memberikan sanksi yang tepat bagi pelaku tindak pidana korupsi.