Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ZA (35) datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku diduga datang ke rumah korban pada Rabu (26/2) dengan alasan memperbaiki tower dan berpura-pura akan mendatangkan tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Setelah melakukan aksi pembunuhan dan pengecoran jasad korban, pelaku pergi ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah sebelum kembali ke Jakarta dan menginap di rumah temannya di daerah Kota Tua, Jakarta Barat.
Tanggal 26 Februari, pelaku kembali ke rumah korban di Cipete, Jakarta Selatan, dengan alasan membuka pintu untuk teknisi tower agar istri korban tidak curiga. Akibat kerja sama dengan Polres Metro Jakarta Timur, pelaku berhasil diamankan pada pukul 14.30 WIB. Motif pembunuhan ini diduga disebabkan oleh sakit hati karena pelaku merasa telah ditampar oleh korban setelah adu argumen terkait bahan bangunan yang hilang dan gaji yang belum dibayar. Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 15 tahun.