Terungkap! Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak

by -11 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Setelah melakukan penyidikan, Kejagung menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan temuan fakta dan alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Maya Kusmaya dan Edward Corne berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penambahan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mencapai 9 orang. Proses penyidikan dilakukan dengan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik. Para tersangka sebelumnya telah ditetapkan setelah adanya alat bukti permulaan yang cukup, menandai perkembangan perkara ini dalam penegakan hukum di Indonesia.
Semua proses penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku, demi menjaga integritas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses hukum ini, guna menciptakan tata kelola yang baik dalam industri minyak dan gas bumi.

Source link