Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) siap menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pada Senin, 24 Februari 2025. MK menetapkan bahwa 24 daerah harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sementara 9 perkara ditolak, 5 tidak diterima, 1 memerlukan rekapitulasi ulang, dan 1 memerlukan perbaikan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam penyelenggaraan PSU di daerah yang terpengaruh. Keputusan ini memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk memastikan Pilkada dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.
Di antara daftar 24 daerah yang harus melakukan PSU termasuk Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, dan lainnya. Sementara itu, 9 perkara yang ditolak oleh MK termasuk Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Jeneponto. Selain itu, terdapat 5 perkara Pilkada yang tidak dapat diterima termasuk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Halmahera Utara.
Bawaslu dan KPU akan memastikan seluruh tahapan pemilu mendatang berjalan dengan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan MK ini juga menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap proses Pilkada.