Pemilik Kendaraan Parkir Ilegal di Jaktim: Temuan Terbaru!

by -9 Views

Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan tindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait parkir liar di lokasi tersebut. Dalam operasi yang melibatkan 40 orang personel, 10 mobil ditilang oleh pihak Kepolisian dan satu sepeda motor diangkut petugas. Pengendara roda empat yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di depan lapo dihadang menggunakan mobil derek dan kendaraan dinas, sehingga tidak bisa melarikan diri. Lokasi ini menjadi titik fokus pengawasan reguler bersama TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja karena kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Seluruh kendaraan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang sebagai bentuk penegakan disiplin. Operasi ini juga mencakup penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berada di pinggir jalan dan trotoar, serta penangkapan dua juru parkir liar untuk dibawa ke panti sosial untuk pembinaan. Kepolisian Resor Jakarta Timur juga telah menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 di beberapa titik rawan kecelakaan untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan lalu lintas secara tertib. Operasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi warga serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas.

Source link