Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku dengan inisial ZA (35) yang melakukan pengecoran terhadap pemilik rumah toko (ruko) JS (69) di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Cipete setelah berhasil dipancing oleh pihak kepolisian. Awalnya, istri korban melaporkan sang suami hilang setelah tidak ada kabar selama seminggu dan Polres Metro Jakarta Timur mulai menyelidiki kasus tersebut.
Dengan laporan dari istri korban, penyelidik Polres Metro Jakarta Timur berusaha mengungkap kasus tersebut dan menaruh barang agar terduga pelaku mau ambil barang tersebut di rumah istrinya. Pemilik ruko JS (69) yang tewas dicor ditemukan di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur setelah hilang selama seminggu. JS (69) juga sempat ribut dengan pelaku ZA (35) sebelum akhirnya tewas dicor dengan semen. Emosi yang memuncak membuat korban memukul pelaku hingga akhirnya terjadilah kejadian tersebut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kejadian ini menunjukkan kejahatan yang telah dilakukan dan pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini. Tertangkapnya pelaku dianggap menjadi langkah awal dalam proses peradilan demi keadilan bagi korban.