Pelaku Pengecoran Pemilik Ruko Ditangkap: Temuan Menjanjikan

by -361 Views

Jakarta — Polisi akhirnya menangkap ZA (35), pria yang diduga mengecor pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) hingga tewas di Cipete, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu sore setelah pelaku dipancing petugas untuk mendatangi lokasi yang sudah disiapkan. Kasus ini bermula dari laporan istri korban yang kehilangan kabar suaminya selama sekitar sepekan.

Jejak Hilangnya JS Terungkap dari Laporan Istri

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai saat istri JS melapor karena suaminya tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi. Dari laporan itu, polisi menelusuri rangkaian peristiwa yang mengarah pada ZA. Upaya penyelidikan kemudian berkembang menjadi operasi penangkapan setelah petugas menyiapkan umpan agar terduga pelaku datang mengambil barang di rumah istrinya.

Korban Ditemukan di Saluran Air Belakang Ruko

JS yang sempat dinyatakan hilang selama satu minggu akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah meninggal di saluran air belakang ruko di Pulogadung, Jakarta Timur. Dari keterangan awal, korban dan pelaku disebut sempat terlibat cekcok sebelum kejadian tragis itu terjadi. Emosi yang memuncak diduga menjadi pemicu pertengkaran, hingga korban memukul pelaku dan berujung pada aksi pengecoran menggunakan semen.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mengurai detail kejadian, termasuk memastikan kronologi lengkap sebelum korban ditemukan. Penangkapan ini menjadi titik penting bagi keluarga korban yang sejak awal menanti kepastian setelah JS menghilang tanpa kabar.

Source link