Polisi Tangsel Temukan Peredaran Obat Keras Melalui Warung dan Toko HP

by -10 Views

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah tersebut. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita total 1.971 butir obat keras, termasuk berbagai jenis obat seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Hexymer. Modus operandi kedua tersangka adalah menyamarkan toko kelontong dan toko handphone sebagai toko obat-obatan tanpa izin, yang dijual secara bebas tanpa resep dan melanggar hukum. Dengan berhasil menghentikan peredaran obat daftar G ini, polisi menghindarkan lebih dari 1.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tertentu dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tindakan ini merupakan upaya pencegahan penyalahgunaan obat keras yang sangat diperlukan dalam masyarakat.

Source link