Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dua tersangka berinisial GAS dan DS berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan atau kosan di wilayah tersebut. Mereka diduga mengedarkan narkoba dengan menggunakan kontrakan atau kosan sebagai tempat penyimpanan. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan dua alat komunikasi. Barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai sekitar Rp323,2 juta dan telah membantu menyelamatkan 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait Narkotika dengan ancaman hukuman pidana. Tindakan polisi ini sebagai upaya untuk memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan mendukung langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih luas.
Penemuan Sabu 161,6 gram di Tangerang Selatan: Wawasan Terbaru
