PT Pertamina (Persero) mengungkapkan tanggapannya terkait penetapan beberapa direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin malam. Kejagung menetapkan tujuh tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, di mana empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina. PT Pertamina menyatakan penghormatannya terhadap Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas hukumnya dan siap untuk bekerja sama, sambil tetap memperhatikan asas hukum praduga tak bersalah. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance dalam menjalankan bisnis. Kejagung, dalam konferensi pers, mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan pada 96 saksi dan 2 ahli. Adapun direksi yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Direktur PT Kilang Pertamina Internasional, dan Direktur PT Pertamina International Shipping. Penyidikan juga menunjukkan bahwa beberapa tersangka terlibat dalam pengkondisian dalam Operasi Hilir Hulu Alam (OHA) yang mengakibatkan impor minyak bumi sebagai langkah pemenuhan dari luar negeri.NSSetelah penyelidikan, tersangka telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup, dan upaya memprioritaskan pasokan minyak dalam negeri dari periode 2018-2023 menjadi fokus penyidikan.
Tersangka Kasus Minyak: Pertamina Berbicara
