Tangkap Tiga Remaja Saat Tawuran di Cikini: Penemuan Menjanjikan

by -6 Views

Polisi menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya, mengamankan empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti dalam kejadian tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa ketiga remaja yang terlibat berinisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), di mana MMY tidak bersekolah sementara NAS dan MAK masih pelajar.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan ketiga remaja tersebut beserta senjata tajam yang mereka bawa saat Tim Patroli Perintis Presisi Ambon menemukan mereka terlibat dalam tawuran. Para pelaku kemudian diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan potensi dijerat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam aktivitas kriminal seperti tawuran, narkoba, dan minuman keras. Menyampaikan pesan agar memberikan kegiatan positif kepada anak-anak untuk menjaga masa depan mereka dari hal-hal yang merugikan. Semua tindakan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga dan mencegah aksi kriminalitas di wilayah tersebut.