Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading telah berhasil menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) atas kasus penganiayaan terhadap pria berinisial MR (32) di lahan kosong Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat malam. Korban mengalami luka serius, termasuk patah gigi dan memar di beberapa bagian tubuh akibat penganiayaan tersebut.
Selengkapnya, aksi kekerasan ini terjadi setelah ipar korban yang menderita asma merasa terganggu dengan asap hitam yang masuk ke rumah korban. Korban pun bersama dua temannya mendatangi lokasi untuk menemui pelaku. Namun, di tempat kejadian, korban diserang oleh dua orang yang membawa kayu dan balok sebagai senjata.
Setelah insiden itu, korban dan temannya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Gading. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku, MP dan MB, yang mengaku melakukan penganiayaan tersebut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus penganiayaan ini mengingatkan pentingnya menjaga kedamaian dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bijaksana dan damai.