Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap 131 kasus penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari Program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuadi, menyatakan bahwa sejak peluncuran Program Astacita hingga saat ini, telah terungkap 131 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 169 pelaku yang telah ditangkap. Dari jumlah tersebut, 160 pelaku adalah pria dan sembilan wanita, yang saat ini tengah menjalani proses penyelidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dari 131 kasus yang diungkap, sebanyak 111 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 3.433 gram. Selain itu, terdapat pula kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, narkotika sintesis, dan ganja dengan jumlah barang bukti yang berbeda.
Dengan upaya pengungkapan ini, Polres Metro Jakut berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari dampak buruk peredaran narkotika dan berhasil mengungkap total nilai barang bukti sebesar Rp7,06 miliar. Kapolres menegaskan komitmen untuk terus berupaya memastikan tidak ada lagi peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Utara, sesuai dengan arahan Astacita Presiden Prabowo.