Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1,7 kilogram serta narkoba jenis lainnya yang akan didistribusikan. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari hasil penggeledahan, barang bukti narkotika jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi ditemukan di tangan pelaku S, yang mengaku mendapat barang tersebut dari pelaku FR. Tindak lanjut penggeledahan langsung dilakukan petugas setelah penangkapan pelaku FR di Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, dimana ditemukan sabu seberat 1,7 kilogram. Prasetyo menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Utara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka, serta mengajak partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Jakarta Utara yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Razia Polisi Temukan 1,7 kg Sabu di Jakut: Analisis Mendalam
