Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 643 gram di daerah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat. Mereka menangkap seorang pria berinisial MY (20) yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar barang toko online. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan MY pada Rabu (19/2) dan menemukan 11 paket sabu dengan berat total 643 gram. Mereka juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MY mengaku sebelumnya telah menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar, Tamansari, dan dia bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan sabu tersebut sesuai pesanan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika ini. MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.