Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan segera meresmikan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 melalui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, memberikan dukungan terhadap pembentukan lembaga investasi milik negara ini. Herman menyebutkan bahwa investasi ini akan membantu membiayai proyek produktif untuk memperkuat ekonomi nasional, terutama dalam sektor hilirisasi di 26 sektor sumber daya alam termasuk sektor pangan. Badan ini akan mengandalkan BUMN yang menghasilkan laba melalui dividen serta mendapatkan pendanaan dari PMN dan sumber pembiayaan lainnya. Dialog lengkap antara Anneke Wijaya dan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengenai arahan DPR terkait Danantara dapat dilihat dalam acara Power Lunch CNBCIndonesia.
DPR membuka-bukaan tentang Peran & Tujuan Danantara
