Diperpanjang: Batas Akhir Beli Rumah Bebas PPN

by -9 Views

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah, atau PPN DTP, untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif PPN sebelumnya yang berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemberian insentif PPN tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Dengan adanya PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun antara 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%.

Sedangkan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50%. Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini guna memiliki rumah dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti. Penyediaan insentif PPN ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN sebelumnya.