Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng menimbulkan pertanyaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang enggan mencantumkan nama-nama tertentu dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyoroti ketidakhadiran nama Pak Dato Tahir dalam BAP terdakwa yang seharusnya segera diungkapkan. Replik dari JPU dianggap hanya pengulangan dari surat tuntutan tanpa substansi yang memadai. Ted Sioeng berpendapat bahwa pihak JPU seharusnya memanggil pihak terkait yang disebutkan terdakwa dalam persidangan, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir. Mereka menekankan bahwa pencarian kebenaran material harus dilakukan dengan memanggil saksi penting yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut. Ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU membawa saksi-saksi yang dianggap krusial dalam perkara ini. Ted Sioeng membantah tuduhan dari JPU terkait penipuan dan penggelapan dana senilai Rp133 miliar yang dilakukan terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Ia menyatakan bahwa pinjaman awal Rp70 miliar tersebut digunakan untuk membeli apartemen dari Dato Sri Tahir di Singapura atas permintaan dari pemilik Bank Mayapada. Upaya Ted Sioeng dalam membela diri dipertegas oleh kesaksian ahli yang menunjukkan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyalahkan terdakwa. Maka, kasus ini terus berlanjut dengan penuh kekacauan yang membuka ruang persidangan yang intens dan mendetail untuk mencari kebenaran.
Pertanyaan Ted Sioeng Terhadap JPU Menjanjikan Penemuan Baru
