Penemuan Polisi: Fariz RM Diketahui Menggunakan Narkoba

by -407 Views

Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret musisi Fariz RM. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Fariz RM diduga menggunakan ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya, ADK, yang diketahui bekerja untuknya pada periode 2020–2021. Informasi itu menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri alur peredaran barang yang diduga berkaitan dengan keduanya.

ADK Ditangkap Lebih Dulu di Kemayoran

ADK sebelumnya diamankan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2) dengan barang bukti ganja. Setelah pengembangan dilakukan, penyidik menemukan dugaan bahwa Fariz RM juga memesan barang kepada ADK. Dari hasil penyelidikan lanjutan itu, Fariz RM kemudian diamankan di Kota Bandung, Jawa Barat, bersama ADK.

Keduanya kini berstatus tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disebut dalam kasus ini adalah ganja dan sabu, yang menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Jeratan Hukum untuk Fariz RM

Dalam perkara ini, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun. Penetapan pasal ini menandai seriusnya dugaan yang kini dihadapi sang musisi di hadapan hukum.

Bukan Pertama Kali Tersandung Kasus Serupa

Nama Fariz RM memang bukan kali pertama muncul dalam perkara narkoba. Ia sebelumnya pernah tertangkap pada 2007 dan 2015. Pada 2018, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dengan barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang. Rangkaian kasus itu membuat perkara terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, sekaligus menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi persoalan yang berulang di Indonesia.