Kepolisian Jakarta Selatan mengungkap bahwa musisi Fariz RM diduga menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK. ADK sendiri sebelumnya ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja pada Senin (17/2). Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan informasi bahwa Fariz RM diduga juga memesan barang kepada ADK. Sebagai hasilnya, Fariz RM diamankan di kota Bandung, Provinsi Jawa Barat bersama ADK. Keduanya menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba, sebelumnya dia tertangkap pada tahun 2007 dan 2015. Pada tahun 2018, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya dengan barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang. Kasus ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia.
Penemuan Polisi: Fariz RM Diketahui Menggunakan Narkoba





