Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Kasus ini menyeret dua perempuan yang diduga merekrut dan mengeksploitasi 16 korban, terdiri dari perempuan dewasa dan di bawah umur, yang didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Modus Rekrutmen Lewat Lingkaran Anak Muda
Skema perekrutan yang digunakan para pelaku terbilang licik. Mereka memanfaatkan anak-anak yang sudah lebih dulu berada di Jakarta untuk mengajak teman-temannya datang ke ibu kota. Tawaran yang disampaikan awalnya terdengar biasa, yakni pekerjaan sebagai penjaga warung makan. Namun, setelah para korban tiba, arah pekerjaannya berubah menjadi layanan seksual dengan iming-iming penghasilan tinggi.
Polisi menyebut pola ini sengaja dibangun agar calon korban merasa percaya dan tidak curiga sejak awal. Begitu masuk ke dalam jaringan, para korban kemudian diarahkan sepenuhnya oleh pelaku tanpa ruang untuk menolak.
Uang Transaksi Dikuasai Pelaku
Dalam praktiknya, setiap pelanggan disebut membayar Rp2 juta per transaksi. Meski begitu, uang tersebut tidak langsung masuk ke tangan korban. Seluruh pemasukan dikelola melalui rekening pelaku, sementara korban hanya dapat mengambil sebagian pada waktu-waktu tertentu. Pelaku bahkan ikut mengatur pengeluaran dan mewajibkan korban menabung dari uang yang seharusnya menjadi hak mereka.
Korban juga tidak diberi upah sesuai jumlah transaksi yang mereka lakukan. Mereka tidak diperkenankan pulang ke rumah tanpa membawa uang yang lebih dulu ditahan oleh pelaku, sehingga kendali atas korban bukan hanya terjadi secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis.
Beroperasi Lima Tahun dan Raup Rp1 Miliar
Kedua pelaku diduga sudah menjalankan praktik ini selama lima tahun. Mereka memasarkan jasa korban melalui media sosial maupun cara-cara tradisional. Dari bisnis ilegal tersebut, keduanya disebut berhasil mengantongi uang hingga Rp1 miliar.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap kedua pelaku dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. Kasus ini sekaligus membuka kembali gambaran betapa perdagangan orang kerap dibungkus dengan janji kerja, lalu berubah menjadi jerat eksploitasi yang sulit diputus.





