Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus menghitung ganti rugi yang diajukan oleh anak korban penembakan bos rental di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses restitusi ini melibatkan penghitungan kerugian yang dialami keluarga korban sebagai dampak dari tragedi penembakan tersebut. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nur Herawati, kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh keluarga langsung, tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan anggota keluarga lainnya. Sri juga menyampaikan bahwa LPSK telah berkomunikasi dengan Oditur Militer untuk pembahasan restitusi yang diajukan oleh anak korban beserta saksi-saksi lainnya.
Perlindungan fisik juga telah diberikan oleh LPSK kepada tujuh saksi kasus penembakan bos penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa melakukan tindak penadahan terkait penembakan tersebut. Selain itu, dua dari tiga terdakwa juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dijadwalkan akan memeriksa sembilan saksi dalam satu pekan. Tindakan LPSK dalam menghitung restitusi dan memberikan perlindungan kepada saksi-saksi merupakan upaya untuk menjaga keadilan dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarganya.