Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (35) yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur dengan inisial DF (11), AD (13), dan DA (12). Pelaku ini telah memberikan imbalan kepada para korban untuk melakukan perbuatan cabul tersebut dengan ancaman kekerasan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan terhad terjadi pada tanggal 15 Desember 2024 di Semper Timur Cilincing, Jakarta. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang menjadi target dari tindakan pelaku.
Modus operandi pelaku adalah dengan memberikan imbalan kepada korban dan mendesak mereka untuk melakukan pencabulan dengan ancaman kekerasan. Aksi cabul ini terjadi antara tanggal 13 Juni 2021 hingga 24 November 2024 di Jalan Pelabuhan Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap DF pada 13 Juni 2021, kemudian terhadap AD pada 11 Februari 2023, dan terakhir terhadap DA pada 24 November 2024.
Martuasah menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia. Pelaku ini mengancam dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban. Harapannya, pelaku ini akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya demi melindungi masa depan ketiga korban yang menjadi korban aksi keji tersebut.