Pengadilan Militer II-08 kembali membuka lembar baru dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak. Pada Kamis (2/1), persidangan lanjutan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diyakini mengetahui langsung rangkaian peristiwa di lokasi kejadian. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung terbuka untuk umum, sehingga publik dan media dapat mengikuti jalannya proses hukum dari dekat.
Enam Saksi Diperiksa di Ruang Sidang
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan majelis memeriksa enam saksi dalam sidang tersebut. Dua di antaranya adalah anak dari bos rental mobil, yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, yang disebut turut menyaksikan peristiwa penembakan. Empat saksi lain yang dijadwalkan hadir adalah Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, dan Samsul Bahri alias Agus.
Menurut Riswandono, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk mengurai duduk perkara secara lebih terang. Karena itu, sidang lanjutan akan terus digelar dengan agenda serupa terhadap saksi-saksi berikutnya. Ia menegaskan bahwa proses persidangan harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Tiga Prajurit TNI AL Duduk Sebagai Terdakwa
Dalam perkara ini, tiga anggota TNI AL telah didakwa terkait kasus penembakan yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, pada Kamis (2/1). Ketiganya adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang mereka digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penadahan. Selain itu, dua dari tiga terdakwa juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Masih Berjalan dan Terbuka untuk Publik
Persidangan kasus ini masih akan berlanjut dan menjadi sorotan karena melibatkan unsur militer serta menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Dengan sidang yang dibuka untuk umum, rangkaian pemeriksaan diharapkan dapat memberi gambaran yang lebih utuh mengenai peran masing-masing pihak dalam peristiwa di KM45. Hingga kini, proses hukum terus berjalan di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan fokus pada pembuktian melalui keterangan saksi.





