Kriteria Tukin Sri Mulyani untuk Dosen Tetap: Penemuan Menjanjikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen tidak akan ikut terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran di kalangan dosen soal kelanjutan hak mereka di tengah pengetatan belanja pemerintah. Menurut Sri Mulyani, ada 97.734 dosen yang sudah terdaftar sebagai penerima tukin dari empat kategori berbeda, dan mereka tetap masuk dalam skema yang berlaku.
Empat Kategori Dosen yang Tetap Masuk Skema Tukin
Empat kategori tersebut mencakup dosen di perguruan tinggi negeri badan hukum, perguruan tinggi badan layanan umum atau BLU, dosen di Satker Kemendikti Saintek, serta dosen di Lembaga Layanan Dikti. Sri Mulyani menyebut kelompok ini telah dan akan terus menerima tukin sesuai standar yang berlaku. Dengan kata lain, status penerimaan tunjangan mereka tidak berubah meski pemerintah sedang menjalankan pengaturan anggaran yang lebih ketat.
BLU yang Sudah Remunerasi dan yang Masih Menunggu
Untuk perguruan tinggi BLU yang sudah menerapkan sistem remunerasi, para dosennya juga telah menerima tunjangan tersebut. Sementara itu, dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dosen di PTN Satker di lingkungan Kemendikti Saintek, serta dosen PNS Lembaga Layanan Dikti yang saat ini menerima tunjangan profesi akan dialihkan ke skema tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini menjadi bagian dari penataan yang sedang disusun pemerintah agar pemberian tukin memiliki dasar aturan yang jelas.
Perpres Tukin Dosen Masih Difinalisasi
Selain memastikan daftar penerima yang sudah berjalan, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pengaturan tukin untuk dosen PTN Satker di lingkungan Kemenristek, dosen PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, dosen PNS LL Dikti, dan dosen di kementerian atau lembaga lainnya masih menunggu finalisasi peraturan presiden. Ia berharap proses penyusunan Perpres itu bisa segera rampung dalam waktu dekat. Kepastian inilah yang kini ditunggu banyak dosen, terutama mereka yang selama ini berada di luar skema remunerasi penuh namun tetap menjalankan tugas pengajaran dan akademik di perguruan tinggi negeri.

