Vadel Alfajar Badjideh (20) diduga terlibat dalam kasus aborsi dan persetubuhan dengan anak di Jakarta. Menurut Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Citra Ayu, Vadel berjanji untuk menikahi anak korban, Laura Meizani (17) atau Lolly, setelah melakukan persetubuhan. Laura setuju untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Vadel. Mereka melakukan hubungan beberapa kali di dua lokasi yang berbeda, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview.
Akibat dari hubungan tersebut, Laura diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Vadel melakukan perbuatan tersebut karena tidak ingin diketahui oleh keluarganya. Ibunda Laura, Nikita Mirzani, merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah ditahan selama 20 hari, Vadel harus melengkapi berkasnya di Polres Metro Jakarta Selatan dan menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait dengan Kejahatan Perlindungan Anak sesuai UU No 35 Tahun 2014 dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memeriksa Nikita Mirzani terkait kasus ini. Kasus ini menimbulkan kecaman dan menjadi sorotan media masa.